Selasa, 20 November 2018

UMK Palembang Tahun 2017 Ditetapkan Rp2,48 Juta

UMK Palembang Tahun 2017 Ditetapkan Rp2,48 Juta - Pemerintah Kota Palembang resmi mengumumkan menetapkan upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2017 senilai Rp 2,48 juta. Angka ini lebih besar dari upah minimum provinsi Sumsel yang telah ditetapkan sebelumnya.
Besaran UMK Palembang itu sesuai dengan keputusan wali kota melalui surat edarannya dengan Nomor 01/SE/Disnaker/2017.

Image result for UMK Palembang Tahun 2017 Ditetapkan Rp2,48 Juta

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palembang Yanuarpan Yany mengatakan besaran UMK Palembang juga mengalami kenaikan sebesar 8,28% dari sebelumnya Rp 2,29 juta. “Sesuai hasil kesepakatan bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan beberapa serikat buruh di Palembang, untuk UMK Palembang per Januari 2017, Rp2.484.000,” katanya, Senin, 21 November 2016.

Yanuar mengatakan setelah dikeluarkannya UMK 2017, seluruh perusahaan wajib mengikuti aturan yang sudah dikeluarkan Pemkot Palembang melalui edaran wali kota. “Kami akan mengawasi terkait kenaikan UMK melalui beberapa bidang seperti bidang Pengawasan Disnaker Kota Palembang,” katanya.

Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnaker Kota Palembang, Nawawi, mengatakan setelah resmi diumumkan, selanjutnya pihaknya akan melakukan pengawasan terkait dengan kenaikan UMK.

Tidak hanya itu, melalui bidangnya, pihaknya akan melakukan sosialisasi dan pembinaan ke perusahaan. “Sudah ada surat keputusan (SK) terkait kenaikan UMK, jadi wajib bagi perusahaan mematuhi, karena aturan ini bersifat normatif dan sudah menjadi hak tenaga kerja,” ujarnya.
Nawawi mengatakan bagi perusahaan yang tidak menerapkan aturan yang dikeluarkan wali kota maka ada sanksi yang akan diberikan sesuai dengan Undang-undang (UU) Ketenagakerjaan No. 13/2003, Pasal 90 ayat (1) tentang pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum.

Upah minimum yang dimaksud pasal tersebut berlaku untuk berdasarkan wilayah propinsi atau kabupaten kota (yang sering disebut upah minimum regional, UMR) maupun upah minimum berdasarkan sektor pada wilayah propinsi atau kabupaten/kota (upah minimum sektoral, UMS).

“Jika ada yang melanggar regulasi itu, maka ada ancaman sampai dengan sanksi pidana,” ulasnya.
Menurutnya, sampai saat ini, belum ada baik dari pengusaha dan perusahaan yang mendapatkan sanksi tersebut. Meskipun ada beberapa perusahaan yang melanggar, biasanya dapat diselesaikan secara muasyawarah dan mufakat.

“Jika terjadi perselisihan, kami dari Disnaker siap memfasilitasi termasuk adanya perselisihan antara pegawai dan perusahaan. Seperti yang pernah terjadi, hampir semua perselisihan terkait UMK dapat diselesaikan,” jelasnya.


Senin, 12 Maret 2018

Dua Waralaba Ini Paling Diminati di Pameran Franchise

Dua Waralaba Ini Paling Diminati di Pameran Franchise - Ratusan pengunjung memadati Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta Selatan dalam acara Info Franchise and Business Concept (IFBC) 2018 yang digelar sejak 9 hingga 11 Maret 2018. Tampak dua booth yang dikerubuti para pengunjung, yaitu Indomaret serta Warunk Upnormal.

Pengunjung berbondong-bondong mengantri di booth Indomaret untuk mencari info lebih lanjut seputar kesempatan berbisnis waralaba dengan jaringan retail tersebut. Salah satunya adalah Fahmi, 48 tahun.
Image result for Dua Waralaba Ini Paling Diminati di Pameran Franchise
Dia dan istrinya merupakan satu dari sekian banyak pengunjung yang tertarik menjadi mitra waralaba Indomaret. Menurut Fahmi, Indomaret memiliki prospek keuntungan yang cukup tinggi dengan resiko kecil.

“Kalau kuliner kan trennya bisa turun, tapi kalau retail tidak karena yang dijual adalah produk kebutuhan sehari-hari,” ucap Fahmi kepada Tempo pada Sabtu, 10 Maret 2018.
Merry, pengunjung booth Indomaret lainnya juga menganggap usaha retail cukup menjanjikan. “Toko retail seperti Indomaret dan Alfamart kan sudah pasti dikunjungi pembeli karena pasarnya luas,” kata ibu dua anak tersebut.

Regional Franchise Manager PT Indomarco Prismatama, Muhammad Agus Noviyanto, mengatakan bisnis waralaba Indomaret cukup diminati masyarakat. Sebab, hingga kini Indomaret telah memiliki 14.033 gerai toko dengan 32 persen di antaranya milik terwaralaba.

Calon mitra dapat memilih dua skema, yakni membuka gerai baru dan ambil alih (take over). Modal skema gerai baru dipatok seharga Rp 394 juta di luar lokasi. Sementara, dana investasi skema take over senilai Rp 600 jutaan.

Pihak Indomaret menetapkan biaya royalti 0 persen untuk omzet per bulan di bawah Rp 175 juta, kemudian 2 persen untuk omzet antara Rp 175-200 juta, 3 persen untuk omzet Rp 200-225 juta, dan 4 persen untuk omzet lebih dari Rp 225 juta. “Jadi gratis Royalti Fee hingga penjualan Rp 175 juta,” kata Agus.

Bisnis kuliner dan kopi oleh Warunk Upnormal juga sukses menarik banyak pengunjung dalam pameran IFBC 2018. Merek yang dibawahi oleh CRP Group ini tengah menjamur termasuk di kawasan Jakarta.

Salah satu pengunjung booth Warunk Upnormal, Suseno, tertarik dengan usaha kuliner yang menawarkan variasi mi instan dan kopi. Menurut Suseno, pasar Warunk Upnormal cukup besar karena produk yang dijual tengah digandrungi oleh masyarakat, khususnya anak muda.

“Ini kan lagi tren kopi-kopian dan Indomie seperti yang dijual Warunk Upnormal, jadi saya cukup tertarik sih,” kata pria paruh baya tersebut.

Manager Pengembangan Bisnis CRP Group Vini Primanti mengatakan prospek bisnis Warunk Upnormal cukup menjanjikan. Sebab, restoran yang menyasar anak muda tersebut kerap menjadi tempat bergaulnya anak muda. “Kami menyediakan makanan, kopi, dan internet. Targetnya memang awalnya anak muda, tapi sekarang keluarga pun banyak yang ikut datang. Intinya orang yang suka nongkrong lah,” ucap Vini.

Vini menuturkan, dengan dana investasi Rp 2,5 - 5 miliar, mitra waralaba Warunk Upnormal dapat balik modal dalam dua hingga tiga tahun. Rata-rata, kata Vini, omzet Warunk Upnormal mencapai Rp 16 juta per hari.

Pameran waralaba IFBC 2018 digelar di Kartika Expo, Balai Kartini, Jakarta Selatan selama tiga hari, mulai 9 - 11 Maret 2018 mulai pukul 10.00 hingga 21.00 WIB. Acara yanh diselenggafakan oleh Neo
Organizer bersama majalah Franchise Indonesia dan Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) ini diikuti oleh 98 perusahaan dengan total 392 produk. Ragam usaha yang dihadirkan antara lain adalah usaha retail, kuliner, automotif, agrobisnis, perawatan diti, dan pendidikan. Produk usaha retail di antaranya adalah Indomaret, Lotte Grosir, Socamart, dan Golden Telor. Sementara, ragam usaha kuliner menghadirkan Warunk Upnormal, Kebab Baba Rafi, California Fried Chicken (CFC) dan sebagainya.