Senin, 04 November 2019

DPR Sahkan RUU Penerimaan Negara Bukan Pajak

Izin Tenaga Kerja Asing Dipermudah, Tidak Butuh Referensi

, Jakarta - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan pemerintah akan memudahkan izin pemakaian tenaga kerja asing (TKA). Diluar itu pemerintah janji akan mempererat pengawasannya.

Hanif menerangkan salah satunya yang diperkirakan pemerintah ialah meniadakan ketentuan terdapatnya referensi dari kementerian atau instansi tersendiri. Rekomendasi-rekomendasi nanti akan di hilangkan. Sebab sepanjang ini (pemberian) referensi masih lumayan lama, tuturnya selesai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 6 Maret 2018.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini menjelaskan pada intinya pemerintah tidak mau menyulitkan tenaga kerja asing yang diperbolehkan masuk ke Indonesia. Pemerintah akan membenahi izin-izin pemakaian tenaga kerja asing ini lebih baik.

Harapannya, kata Hanif, dunia usaha Indonesia dapat lebih responsive pada perubahan jaman serta peluang timbulnya type pekerjaan baru dan mempunyai pola pengaturan yang tegas. Jadi izin dibikin gampang, selanjutnya pengawasan diperkokoh. Jangan pernah terbalik, katanya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pengantar rapat kabinet kurangnya minta izin serta mekanisme pemakaian tenaga kerja asing dipermudah. Menurutnya, masalah tentang gagasan mengajukan tenaga kerja asing, izin mempekerjakan tenaga kerja asing sampai kartu izin tinggal terbatas dapat dituntaskan bertambah cepat serta berbasiskan online dan terpadu antarkementerian.

Jokowi menerangkan di masa globalisasi sekarang, pasar tenaga kerja telah lintas negara. Indonesia tidak hanya mengirim banyak buruh migran ke luar negeri, buka ruangan buat masuknya TKA dengan kwalifikasi tersendiri yang diperlukan dalam proses investasi.

Penyebabnya untuk jaga daya tarik investasi tumbuh tetapi tidaklah sampai mengganggu penyerapan tenaga kerja lokal, Jokowi minta pengaturan TKA dikerjakan secara baik.

Di akhir Januari lalu, Presiden sudah mengemukakan keinginan sama. Dia menjelaskan akan keluarkan ketentuan presiden (perpres) jika kementerian serta instansi tidak segera dapat memudahkan izin pemakaian tenaga kerja asing.

Tetapi Hanif malas bicara banyak waktu diberi pertanyaan peluang Jokowi keluarkan Ketentuan Presiden. Jika itu bertanya seskab (sekretaris kabinet) saja deh. Bertanya seskab saja, tuturnya.

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar