Kamis, 07 November 2019

Jokowi Sebut Keadilan Sosial Telah Terwujud Melalui 2 Langkah Ini

Sebelum Dirikan PayTren, Yusuf Mansur Jualan Es di Kalideres

, Jakarta - Ustad Yusuf Mansur diketahui jadi dai populer yang memiliki banyak usaha. Sebelum jadi ustad yang sukses dalam beberapa bisnisnya, dia alami jatuh-bangun. Serta, ia sempat rasakan dinginnya lantai penjara.

Perjalanan usaha Yusuf Mansur diawali pada 1996. Waktu itu, ia terjun di usaha informatika. Usaha itu selanjutnya tidak berhasil serta mengakibatkan dia terbelit utang sejumlah miliaran rupiah. Dikarenakan utang itu, ia harus mendekam di penjara sepanjang dua bulan.

Sesudah bebas, Yusuf Mansur kembali coba melakukan bisnis tetapi tidak berhasil serta terbelit utang . Ia kembali masuk bui pada 1998. Setelah dari penjara, Yusuf selanjutnya berjualan es di Terminal Kalideres. Usaha itu selanjutnya berkembang, sampai ia mempunyai anak buah.

Nama Yusuf mulai diketahui pada 2000-an. Mulai sejak itu, dia mulai meningkatkan usaha hotel, koperasi, sampai tehnologi finansial. Usaha tehnologi finansial mulai ditingkatkan pada 2013, yang dinamakan PT PayTren Asset Management. Awalnya, bernama PT Veritra Sentosa Internasional.

Yusuf membangun PT Veritra Internasional pada 10 Juli 2013, serta mendapatkan pengesahan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, 31 Juli 2013. Sebelumnya, PT Veritra Internasional sediakan service layanan keuangan dengan nama Virtual Payment atau V-Pay. PT Veritra Internasionalmenyediakan layanan pembelian pulsa, token listrik, dan lain-lain lewat gawai. Untuk mendaftarkan, konsumen setia, yang selanjutnya disebutkan partner, harus membayar Rp 275 ribu.

Nah, terakhir usaha keuangan PayTren punya Yusuf ini dibekukan Bank Indonesia. Dengan PayTren, BI membekukan izin uang elektronik tiga e-commerce, Tokopedia, Shopee, serta Bukalapak.

Pembekuan PayTren berdasar Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 mengenai Penyelenggaraan Uang Elektronik. Ketentuan itu mengharuskan penerbit uang elektronik memperoleh izin dari BI bila floating fund atau dana mengendap sampai Rp 1 miliar.

Menyikapi itu, Yusuf Mansur menjelaskan akan ikuti ketentuan Bank Indonesia ihwal isi lagi uang elektronik lewat PayTren. Ia menjelaskan ketentuan itu dibikin untuk kebaikan.

Menurut Yusuf, PayTren sudah mendatangi Bank Indonesia semenjak Maret 2014 untuk memberikan laporan mengajukan uang elektronik.Kami telah menanti izin itu dibuka. Kami benar-benar kooperatif sebab kami memerlukan izin untuk uang elektronik itu, katanya waktu dihubungi Tempo, Sabtu, 7 Oktober 2017.

Ia meneruskan, Bank Indonesia waktu itu batasi deposito Rp 10 juta, PayTren malah batasi cuma Rp 5 juta. Itu tunjukkan jika kami betul-betul punya niat ikuti ketentuan, tuturnya.

Menurutnya, saat ajukan izin pada Juli 2017, PayTren langsung lebih keseluruhan ikuti ketentuan. Terhitung ketentuan partner baru yang tidak membolehkan deposit diawalnya.

Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menjelaskan BI butuh menilai lembaga yang mengumpulkan dana warga lewat uang elektronik. Service itu harus diyakinkan sesuai ketentuan membuat perlindungan customer.

Izin tentang service uang elektronik ditata dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16/11/DKSP tanggal 22 Juli 2014 mengenai Penyelenggaraan Uang Elektronik. Dalam ketentuan itu dikatakan jika instansi tidak hanya bank yang mengurus dana float Rp 1 miliar atau lebih, harus meminta izin jadi penerbit uang elektronik. Dana float ialah dana mengendap yang masuk kelompok keharusan selekasnya bank.

PayTren, Tokopedia, Shopee, serta Bukalapak tertera telah mengurus dana float di atas Rp 1 miliar, tetapi belum mempunyai izin dari BI. Bank sentra juga putuskan hentikan service hingga sementara kantongi izin.

Agus menjelaskan proses pemberian izin akan berjalan paling lama 90 hari. Saat itu mulai dihitung sesudah semua kriteria dipenuhi e-commerce. Sepanjang izin diolah, tiap instansi masih dapat jalankan transaksi, tetapi tidak lewat uang elektronik. Dapat tunai, debet, atau lainnya, katanya.

ROSSENO AJI NUGROHO

Koreksi : /p>

Berita ini sudah alami pergantian di hari Senin, 9 Oktober 2017 pada jam 10.56. Awalnya pada paragraf ke empat disebutkan PT Veritra Sentosa Internasional dan diralat jadi PT Veritra Internasional. Selanjutnya inisial perusahaan di berita sebelumnya yaitu PT VSI dirubah jadi PT Veritra Internasional.

"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar